Fatwa DSN-MUI adalah ketetapan atau pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Kalau fatwa MUI secara umum dapat membahas berbagai persoalan keagamaan, fatwa DSN-MUI lebih khusus berfokus pada bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.
Contohnya
Fatwa DSN-MUI antara lain membahas:
Bidang | Contoh persoalan |
Perbankan syariah | Murabahah, mudharabah, musyarakah |
Pembiayaan | Pembiayaan jual beli, sewa, dan bagi hasil |
Asuransi syariah | Prinsip dan mekanisme asuransi berdasarkan syariah |
Pasar modal syariah | Obligasi/sukuk dan investasi syariah |
Pegadaian syariah | Akad rahn dan mekanisme gadai syariah |
Fintech syariah | Pembiayaan dan transaksi digital berdasarkan prinsip syariah |
Bisnis dan perdagangan | Akad, jual beli, wakalah, kafalah, dan sebagainya |
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Lembaga ini dibentuk untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.
Salah satu fungsi penting DSN-MUI adalah memberikan pedoman syariah melalui fatwa yang kemudian dapat menjadi rujukan bagi lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha.
Contoh: Misalnya sebuah bank syariah ingin menawarkan produk pembiayaan dengan akad murabahah.
DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan prinsip-prinsip murabahah. Bank kemudian menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu rujukan dalam merancang dan menjalankan produknya agar sesuai dengan prinsip syariah.
Apa bedanya Fatwa MUI dan Fatwa DSN-MUI?
Fatwa MUI → cakupannya luas, mencakup berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.
Fatwa DSN-MUI → lebih khusus, terutama menyangkut ekonomi, bisnis, keuangan, dan produk/jasa keuangan syariah.
Jadi, jika ingin memahami hukum syariah suatu akad atau produk keuangan, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, wakalah, atau sukuk, biasanya rujukan yang dicari adalah fatwa DSN-MUI.
Berikut Kumpulan Fatwa DSN-MUI, Klik Fatwa DSN-MUI
Assalamualaikum. Ada yang bisa kami bantu?