FATWA DSN MUI

Fatwa DSN-MUI adalah ketetapan atau pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan keuangan berdasarkan prinsip syariah.

Kalau fatwa MUI secara umum dapat membahas berbagai persoalan keagamaan, fatwa DSN-MUI lebih khusus berfokus pada bidang ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

Contohnya

Fatwa DSN-MUI antara lain membahas:

Bidang

Contoh persoalan

Perbankan syariah

Murabahah, mudharabah, musyarakah

Pembiayaan

Pembiayaan jual beli, sewa, dan bagi hasil

Asuransi syariah

Prinsip dan mekanisme asuransi berdasarkan syariah

Pasar modal syariah

Obligasi/sukuk dan investasi syariah

Pegadaian syariah

Akad rahn dan mekanisme gadai syariah

Fintech syariah

Pembiayaan dan transaksi digital berdasarkan prinsip syariah

Bisnis dan perdagangan

Akad, jual beli, wakalah, kafalah, dan sebagainya

Siapa yang mengeluarkannya?

Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Lembaga ini dibentuk untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi dan keuangan.

Salah satu fungsi penting DSN-MUI adalah memberikan pedoman syariah melalui fatwa yang kemudian dapat menjadi rujukan bagi lembaga keuangan syariah dan pelaku usaha.

Contoh: Misalnya sebuah bank syariah ingin menawarkan produk pembiayaan dengan akad murabahah.

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan prinsip-prinsip murabahah. Bank kemudian menjadikan ketentuan tersebut sebagai salah satu rujukan dalam merancang dan menjalankan produknya agar sesuai dengan prinsip syariah.

Apa bedanya Fatwa MUI dan Fatwa DSN-MUI?

Fatwa MUI → cakupannya luas, mencakup berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan.

Fatwa DSN-MUI → lebih khusus, terutama menyangkut ekonomi, bisnis, keuangan, dan produk/jasa keuangan syariah.

Jadi, jika ingin memahami hukum syariah suatu akad atau produk keuangan, seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, wakalah, atau sukuk, biasanya rujukan yang dicari adalah fatwa DSN-MUI.

Berikut Kumpulan Fatwa DSN-MUI, Klik Fatwa DSN-MUI