MUI Papua | Jayapura — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 bukan sekadar persoalan administratif atau kesiapan teknis pelaku usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan produk yang terjamin kehalalannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, usai rapat pimpinan di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Prof Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Undang-undang tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di wilayah Indonesia. Dengan demikian, menurut Prof Ni’am, terdapat rentang waktu yang panjang bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun berbagai pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dia mengatakan Undang-Undang memerintahkan untuk mewajibkan seluruh produk yang diedarkan di wilayah negara Indonesia untuk bersertifikat halal dan sudah diundangkan sejak 2014.
“Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi, dan juga transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha.”
Wajib Halal Berkaitan dengan Hak Masyarakat
Prof Ni’am menilai 18 Oktober 2026 sebagai batas waktu pelaksanaan kewajiban halal merupakan ketentuan yang perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, pelaksanaan wajib halal tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi kesiapan teknis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.
“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata dia.
Dia juga menegaskan ini sebenarnya bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh layanan keagamaan dan juga layanan konsumen atau konsumsi yang halal.
“Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.

Prof Ni’am menegaskan, masa persiapan yang telah berlangsung selama 12 tahun seharusnya menjadi modal untuk menjalankan kewajiban tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata dia menegaskan.
Menurutnya, alasan mengenai kesiapan tidak seharusnya menjadi dasar untuk mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh jaminan kehalalan produk. Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.
MUI Perkuat Sinergi Jelang Oktober 2026
Menyongsong pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, MUI terus melakukan konsolidasi kelembagaan dan membangun sinergi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.
Prof Ni’am kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memenuhi hak masyarakat, bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni’am.
Sebagai bagian dari menyongsong momentum tersebut, MUI dijadwalkan menginisiasi Launching Wajib Halal Oktober 2026 pada 1 Oktober 2026 yang berpusat di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi MUI dalam mendorong penguatan ekosistem jaminan produk halal sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pelaku usaha dan regulator. Kebijakan ini juga memiliki dimensi perlindungan konsumen, karena masyarakat membutuhkan informasi dan jaminan mengenai status kehalalan produk dalam kehidupan sehari-hari.[]