MUI Papua | Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan MUI Provinsi se-Indonesia dalam menyongsong pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar secara daring pada Senin (28/9/2026).

Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, sekaligus menghimpun aspirasi dan masukan dari MUI di daerah untuk disampaikan kepada kementerian dan lembaga pemerintah terkait. MUI memandang koordinasi diperlukan mengingat penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk beberapa jenis produk dan barang gunaan semakin dekat.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kantor Staf Presiden (KSP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai narasumber. Paparan mengenai Wajib Halal Oktober 2026 kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tukar pikiran bersama jajaran MUI Provinsi se-Indonesia.

KSP Apresiasi Sinergi Pemerintah dan MUI

Dalam forum tersebut, KSP menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun antara pemerintah dan MUI dalam mempersiapkan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

KSP menekankan bahwa sinergi pemerintah dan MUI perlu terus diperkuat dengan semangat saling menghormati peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Melalui rangkaian rapat koordinasi yang dilaksanakan selama September 2026, KSP menyampaikan bahwa berbagai langkah telah diarahkan untuk mendukung kesiapan kementerian dan lembaga dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Berbagai upaya yang telah dilakukan kementerian dan lembaga juga mendapat apresiasi, terutama dalam memadankan dukungan teknis dan operasional yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban halal.

Namun, dalam pelaksanaannya, KSP menekankan pentingnya mencermati kondisi antardaerah dan kemampuan pelaku usaha. Perbedaan kondisi di masing-masing daerah perlu menjadi perhatian agar dukungan pemerintah dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Dengan demikian, kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan dan kelembagaan, tetapi juga bagaimana dukungan tersebut dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi daerah serta kapasitas pelaku usaha.

MUI: Wajib Halal Berkaitan dengan Hak Masyarakat

Penguatan koordinasi tersebut sejalan dengan perhatian MUI terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang halal sekaligus pemenuhan hak masyarakat Muslim untuk memperoleh makanan dan minuman halal serta menggunakan atau memanfaatkan produk dan jasa yang halal.

Dalam surat undangan forum Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026, MUI menegaskan bahwa penerapan WHO 2026 membutuhkan penguatan koordinasi dan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dunia usaha, serta para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, yang sebelumnya menegaskan bahwa pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tidak semata-mata persoalan kesiapan teknis, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni’am.

Karena itu, forum Tukar Pikiran yang melibatkan MUI Pusat, MUI Provinsi, KSP, BPJPH, serta unsur terkait menjadi bagian dari konsolidasi untuk mengidentifikasi berbagai persoalan sekaligus memperkuat koordinasi menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.

Perkuat Ekosistem Jaminan Produk Halal

Forum tersebut juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Wajib Halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah memiliki peran dalam kesiapan regulasi, kelembagaan dan dukungan teknis, sementara MUI menjalankan peran sesuai kewenangannya dalam ekosistem jaminan produk halal.

Di sisi lain, pelaku usaha juga menjadi bagian penting karena penerapan kewajiban sertifikasi halal berkaitan langsung dengan produk yang beredar dan digunakan masyarakat.

Perhatian terhadap kondisi antardaerah sebagaimana disampaikan KSP menjadi relevan dalam konteks Indonesia yang memiliki karakteristik dan kemampuan pelaku usaha yang beragam. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, MUI dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar dukungan yang diberikan dapat menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

Melalui forum Tukar Pikiran Wajib Halal Oktober 2026, MUI mendorong agar komunikasi dan sinergi lintas lembaga terus diperkuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem jaminan produk halal yang mendukung kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026.[]