Perkuat Ekonomi Umat, MUI Pusat dorong adanya LW MUI di Provinsi Papua

Sep 21 2026
rapat monev mui papua

MUI Papua | Jayapura — Kelanjutan kegiatan pasca monitoring dan evaluasi (monev) yang telah berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 17–19 September 2026 lalu adalah rencana pembentukan Lembaga Wakaf MUI Papua sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi wakaf untuk pengembangan ekonomi dan kesejahteraan umat.

Pembentukan LW MUI di tingkat provinsi memiliki landasan dalam Peraturan Organisasi MUI Nomor 12/PO-MUI/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUI, khususnya Bab V Pasal 7 mengenai Organisasi Lembaga Wakaf MUI, Perwakilan dan Cabang.

Dalam ketentuan tersebut, Pengurus Lembaga Wakaf MUI Pusat dapat membentuk Perwakilan Lembaga Wakaf MUI Provinsi maupun Perwakilan Cabang Lembaga Wakaf MUI Kabupaten/Kota.

Pembahasan dalam monev menegaskan bahwa keberadaan lembaga wakaf bukan sekadar untuk menghimpun aset, tetapi juga bagaimana harta wakaf dapat dikelola secara profesional, produktif, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.

Sembilan Variabel Menjadi Instrumen Monev 2026

Dalam pelaksanaan monev MUI tahun 2026, terdapat sejumlah variabel yang digunakan untuk melihat perkembangan organisasi secara lebih menyeluruh. Variabel tersebut terus dilakukan pengkinian menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Dalam pelaksanaan monev MUI, terdapat lima variabel utama yang digunakan sejak Monev 2022, yaitu kelembagaan, SDM, keuangan, aset dan inventaris, serta tatalaksana program.

Pada Monev 2024, instrumen tersebut dikembangkan dengan menambahkan empat variabel baru, yakni kualitas pelayanan umat, kemitraan strategis, kemitraan dengan BAZNAS Provinsi, serta informasi terdokumentasi. Dengan demikian, terdapat sembilan variabel monev yang menjadi instrumen evaluasi organisasi.

Pada varibel Monev 2026, terus dilakukan pengkinian sesuai perkembangan organisasi MUI Papua.

Variabel Monev 2022

No. Variabel Fokus
1 Kelembagaan Struktur, perangkat, dan keberadaan organisasi
2 SDM Ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia
3 Keuangan Pengelolaan dan administrasi keuangan
4 Aset dan Inventaris Pendataan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset
5 Tatalaksana Program Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program

Monev 2022 lebih banyak mengukur fondasi internal organisasi, yaitu kelembagaan, SDM, keuangan, aset, dan pelaksanaan program.

Variabel Tambahan Monev 2024

No. Variabel Tambahan Fokus
6 Kualitas Pelayanan Umat Mengukur kualitas manfaat dan pelayanan organisasi kepada umat
7 Kemitraan Strategis Mengukur kemampuan membangun kerja sama strategis dengan berbagai pihak
8 Kemitraan dengan BAZNAS Provinsi Mengukur sinergi MUI dengan BAZNAS Provinsi
9 Informasi Terdokumentasi Mengukur ketersediaan dan pengelolaan dokumentasi serta informasi organisasi

Monev 2024 memperluas penilaian dari aspek internal menuju dampak pelayanan, jejaring kemitraan, sinergi kelembagaan, serta dokumentasi informasi.

LW MUI Memiliki Peran Strategis

Sesuai Bab III Pasal 5 tentang tujuan, Lembaga Wakaf MUI bertujuan menjalankan program dan kegiatan yang berkaitan dengan wakaf, infak, sedekah, serta pengembangan ekonomi umat. Lembaga ini juga menjadi bagian dari upaya menjabarkan garis-garis besar program kerja MUI dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Pimpinan MUI.

Dalam pelaksanaannya, LW MUI memiliki sejumlah fungsi penting. Di antaranya menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya, memelihara serta mengurus harta wakaf, dan mengelola sekaligus mengembangkan aset serta kekayaan wakaf MUI.

Selain itu, lembaga ini dapat menghimpun dan mengembangkan wakaf yang berasal dari perorangan, lembaga, organisasi maupun korporasi. LW MUI juga memiliki fungsi mengelola dana donasi, infak dan sedekah, melakukan administrasi harta benda wakaf, serta melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap aset wakaf.

Dalam konteks Papua, penguatan kelembagaan wakaf dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu instrumen pengembangan ekonomi umat.

Dr. Ariyanto Kadir, Ketua MUI Papua Bidang Ekonomi Umat, menilai pembentukan LW MUI Papua sudah menjadi kebutuhan yang mendesak. “Menurut saya, sudah sangat mendesak pembentukan LW MUI Papua, ini akan menjadi titik poin pengembangan amal usaha MUI di masa depan.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat berkembang menjadi sumber daya ekonomi yang mendukung berbagai program MUI.

Dorong Tata Kelola Wakaf yang Profesional

Dalam pembahasan monev, aspek pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga juga menjadi perhatian. Dr. Hariman, Bendum MUI Papua, menyampaikan perlunya pemahaman yang lebih jelas mengenai fungsi lembaga tersebut. “Saya butuh pencerahan singkat tupoksi dari lembaga ini.”

Sementara itu, Dr. Amirullah, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, memberikan respons positif terhadap kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung pengelolaan lembaga wakaf.

“Sangat kompeten. Alhamdulillah sudah ada yang terlatih dan kompeten.”

Kesiapan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting karena pengelolaan wakaf modern membutuhkan kemampuan dalam bidang administrasi, hukum, manajemen aset, teknologi informasi, investasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Program kerja LW MUI yang dibahas dalam monev juga mengarah pada pengembangan sistem pengelolaan wakaf yang modern, transparan dan produktif. Pengelolaan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan umat, memperkuat dakwah, serta mendukung pembangunan nasional berbasis syariah.

Salah satu agenda penting adalah membangun sistem pendataan dan pengelolaan sumber daya wakaf yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Sistem tersebut mencakup pendataan potensi aset wakaf, harta benda wakaf, sumber daya manusia, hingga program kelembagaan.

LW MUI juga diarahkan untuk mengembangkan berbagai model wakaf produktif dan inovatif. Bentuknya antara lain wakaf uang, e-wakaf, investasi wakaf, wakaf pangan, sukuk wakaf, dan deposito wakaf dengan tata kelola yang profesional serta berkelanjutan.

Hasil pengelolaan wakaf selanjutnya dapat diarahkan untuk mendukung dakwah Islam, pemberdayaan ekonomi umat, serta program-program sosial strategis, termasuk upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Dengan demikian, pembentukan LW MUI Papua diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan MUI sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pengembangan aset wakaf secara produktif.

Monev hari ketiga ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai urgensi kelembagaan wakaf, kesiapan sumber daya manusia, serta arah program yang akan dikembangkan. Ke depan, pengelolaan wakaf diharapkan tidak hanya menjaga aset yang telah ada, tetapi juga mampu mengembangkan aset tersebut sehingga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat di Papua.

Berita MUI

Latest Articles